Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus 5, Dudy Himawan, mengungkapkan pentingnya FGD ini sebagai langkah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Meski waktu yang tersedia terbatas, Dudy membuka kesempatan bagi partisipasi semua pihak dalam diskusi melalui rapat-rapat Pansus 5 di masa mendatang.
Dudy menyatakan, “Masukan yang diberikan pada hari ini akan kami pertimbangkan dalam tahap pembahasan raperda. Kami akan terus berdiskusi dan membahas masukan ini lebih mendalam dalam rapat pansus berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa raperda ini mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan.”
Salah satu fokus utama Pansus 5 dan Pemkot Bandung adalah terkait jarak antara pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar atau warung tradisional. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga menjadi perhatian. Dalam raperda ini, diusulkan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 22.00, namun Pansus 5 tetap terbuka untuk mendengar usulan lain.













