BANDUNG, BEDAnews – Pansus 5 DPRD Kota Bandung secara aktif terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Acara tersebut diadakan bersama Disdagin Kota Bandung di Hotel Savoy Homann pada Senin (07/08/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pansus 5, Dudy Himawan, S.H.; Wakil Ketua Pansus, Christian Julianto Budiman; serta anggota Pansus 5 seperti H. Rizal Khairul, S. Ip., M.Si.; Ir. H. Agus Gunawan; Siti Nurjanah, S.S; Nunung Nurasiah, S.Pd., Rieke Suryaningsih, S.H., dan Rendiana Awangga.
Turut serta dalam acara ini adalah perwakilan dari akademisi, Tim Naskah Akademik, dan berbagai OPD Pemkot Bandung. Selain itu, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat dan Kota Bandung, serta para pedagang UMKM juga menghadiri acara ini.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus 5, Dudy Himawan, mengungkapkan pentingnya FGD ini sebagai langkah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Meski waktu yang tersedia terbatas, Dudy membuka kesempatan bagi partisipasi semua pihak dalam diskusi melalui rapat-rapat Pansus 5 di masa mendatang.
Dudy menyatakan, “Masukan yang diberikan pada hari ini akan kami pertimbangkan dalam tahap pembahasan raperda. Kami akan terus berdiskusi dan membahas masukan ini lebih mendalam dalam rapat pansus berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa raperda ini mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan.”
Salah satu fokus utama Pansus 5 dan Pemkot Bandung adalah terkait jarak antara pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar atau warung tradisional. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga menjadi perhatian. Dalam raperda ini, diusulkan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 22.00, namun Pansus 5 tetap terbuka untuk mendengar usulan lain.
Dudy menjelaskan, “Kami juga akan membahas bagaimana toko swalayan, pusat perbelanjaan, supermarket, dan minimarket dapat berperan serta dalam mendukung pedagang di sekitarnya. Ini adalah aspek penting dalam mencapai raperda yang berkualitas dan terukur. Kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku UMKM, dinas, dan pengusaha.”
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus 5 Rizal Khairul mengajukan permintaan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam memutakhirkan data anggota asosiasi di Kota Bandung. Hal ini penting untuk menentukan sanksi saat perda diberlakukan.
Selain itu, anggota Pansus 5 Nunung Nurasiah menegaskan pentingnya Raperda ini dalam mendukung ekonomi mikro, UMKM, dan usaha tradisional. Raperda ini diharapkan dapat menciptakan kesinambungan ekonomi di Kota Bandung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Nunung menyimpulkan, “Raperda ini tidak hanya akan melindungi usaha mikro dan pasar tradisional, tetapi juga akan mendorong kemajuan ekonomi di berbagai sektor. Kami berharap Raperda ini akan menjadi pedoman yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung secara holistik.”
[00.09, 8/8/2023] Firman: “Pansus 5 DPRD Kota Bandung Gencarkan Inisiatif Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan untuk Mendorong Ekonomi Lokal.**