• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

vritimes com by vritimes com
17 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas seperti Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun tidak memerlukan pendaftaran PPN. Barang yang dikirim atau diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari PPN, begitu pula dengan pengiriman barang tidak berwujud dan layanan tertentu di dalam kawasan ini.

Prosedur Pendaftaran PPN

Perusahaan wajib mendaftarkan diri untuk PPN jika omzet tahunannya mencapai Rp 4,8 miliar. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat mendaftarkan diri secara sukarela. Proses pendaftaran meliputi:

Pengajuan Pendaftaran

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Lengkapi dan kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan sebagai berikut,

  1. Pimpinan (direksi dan komisaris) wajib menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Pastikan pimpinan tidak memiliki utang pajak.
  3. Lampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pimpinan (direksi dan komisaris)
  4. Softcopy fotokopi pimpinan (direksi dan komisaris) ukuran 4X6.
  5. Dokumen legal perusahaan (Anggaran Dasar, Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))
  6. Surat Keterangan Fiskal (SKF) baik pengurus maupun perseroan

Verifikasi Lapangan

Page 3 of 8
Prev1234...8Next
Previous Post

Rasakan Kecerdasan Kehidupan Masa Depan Bersama Hisense di IFA 2024

Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021