Di Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas seperti Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun tidak memerlukan pendaftaran PPN. Barang yang dikirim atau diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari PPN, begitu pula dengan pengiriman barang tidak berwujud dan layanan tertentu di dalam kawasan ini.
Prosedur Pendaftaran PPN
Perusahaan wajib mendaftarkan diri untuk PPN jika omzet tahunannya mencapai Rp 4,8 miliar. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat mendaftarkan diri secara sukarela. Proses pendaftaran meliputi:
Pengajuan Pendaftaran
Lengkapi dan kirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan sebagai berikut,
- Pimpinan (direksi dan komisaris) wajib menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir.
- Pastikan pimpinan tidak memiliki utang pajak.
- Lampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pimpinan (direksi dan komisaris)
- Softcopy fotokopi pimpinan (direksi dan komisaris) ukuran 4X6.
- Dokumen legal perusahaan (Anggaran Dasar, Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) baik pengurus maupun perseroan
Verifikasi Lapangan













