Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa, mengenakan pajak konsumsi pada setiap tahap produksi hingga penjualan akhir.
Tarif PPN di Indonesia
Tarif PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN Umum: Saat ini 11% dan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah, tarif dapat disesuaikan antara 5% dan 15%.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud: 0%
- Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu: 0% (termasuk jasa seperti pembuatan tol, perbaikan dan pemeliharaan barang bergerak, dan jasa konstruksi yang melibatkan barang tidak bergerak).
Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN
Barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN:
- Barang Tidak Kena Pajak: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung makan, dan yang disamakan dengan itu, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha catering, uang, emas batangan, obligasi, anoda slime.
- Jasa Bebas Pajak: Meliputi jasa seni dan hiburan, hotel, katering, dan penyediaan tempat parkir.
Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia
Page 2 of 8













