• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

vritimes com by vritimes com
17 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa, mengenakan pajak konsumsi pada setiap tahap produksi hingga penjualan akhir.

Tarif PPN di Indonesia

Tarif PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PPN Umum: Saat ini 11% dan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah, tarif dapat disesuaikan antara 5% dan 15%.
  2. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud: 0%
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu: 0% (termasuk jasa seperti pembuatan tol, perbaikan dan pemeliharaan barang bergerak, dan jasa konstruksi yang melibatkan barang tidak bergerak).

Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN:

  1. Barang Tidak Kena Pajak: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung makan, dan yang disamakan dengan itu, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha catering, uang, emas batangan, obligasi, anoda slime.
  2. Jasa Bebas Pajak: Meliputi jasa seni dan hiburan, hotel, katering, dan penyediaan tempat parkir.

Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia

Page 2 of 8
Prev123...8Next
Previous Post

Rasakan Kecerdasan Kehidupan Masa Depan Bersama Hisense di IFA 2024

Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021