• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Panduan dan Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI » Halaman 3

Panduan dan Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

cut salsa by cut salsa
7 Juli 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

BeritaTerkait

TNI AL RESMI PERKUAT ARMADA SURVEI DENGAN KEHADIRAN KRI CANOPUS-936

11 Mei 2026

Kodau I Gelar Passing In dan Passing Out Sambut Marsma TNI Erwin Sugiandi dan Lepas Marsda TNI Muzafar

11 Mei 2026

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Beri Wasbang Santri Ponpes Al Imdad Kauman

Next Post

Berikut Penjelasan Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL RESMI PERKUAT ARMADA SURVEI DENGAN KEHADIRAN KRI CANOPUS-936

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Kodau I Gelar Passing In dan Passing Out Sambut Marsma TNI Erwin Sugiandi dan Lepas Marsda TNI Muzafar

11 Mei 2026
Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag, saat menerima  sertifikat kelulusan dari ketua sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung,(11/5/2026)/bedanews.com
News

Capai IPK Cumlaude, Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag Raih Doktor di UIN SGD Bandung

11 Mei 2026
dok foto/antara
TNI-POLRI

Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi, Profesionalisme, dan Pelayanan Humanis

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

11 Mei 2026
Next Post

Berikut Penjelasan Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021