Konsumen seperti ini berada dalam 2 posisi dan kondisi sekaligus. Di satu sisi merupakan korban dari tidak adanya batasan/kapasitas maksimal toleransi konsumen mengkonsumsi minuman beralkohol yang bisa diukur sebagai standar bagi penjual khususnya, misalnya mililiter, serta di sisi yang lainnya adalah sebagai sumber penyebab kecelakaan dan keselamatan atau hilangnya nyawa orang lain.
Hal tersebut menjadi relevan berkorelasi dengan bagaimana pengendalian peredaran minuman beralkohol dan penjualannya di tempat yang telah memperoleh izin. Dampak ikutannya tentu berkaitan dengan sanksi, terutama pidana, ketika konsumen tersebut sebagai korban dari tidak adanya regulasi yang mengatur batas toleransi manusia dewasa mengkonsumsi minuman beralkohol dan akibat dari tidak adanya kontrol terhadap pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. Maka, penjualnya pun dalam logika hukumnya adalah ikut/turut serta sebagai penyebab hilangnya keselamatan atau hilangnya nyawa orang lain.













