Minuman Beralkohol
Terkait rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fraksi Partai Gerindra berpendapat khususnya mengenai konsumen yang mengkonsumsi alkohol memperoleh kepastian hukum dan perlindungan seperti yang tercantum dalam asas Pasal 2 Huruf a dan c., secara spesifik tidak tertera atau termuat bagaimana dan seperti apa perlindungannya.
Hal tersebut bukan hanya terkait dengan batas umur minimal dengan menunjukkan bukti KTP saja, namun ada hal lain yang belum diperhatikan, di antaranya terkait kawasan penjualan, misalnya hanya dijual di tempat-tempat dengan standard tertentu, misalnya di hotel bintang 5, restoran mewah dan tempat hiburan yang bertaraf eksekutif.
Fraksi Partai Gerindra juga meminta penjelasan kepada Pemkot Bandung tentang bagaimana dan apa batas/kapasitas maksimal konsumen mengkonsumsi minuman beralkohol. Karena hal ini akan berdampak bukan hanya kepada kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri tetapi juga terhadap ketertiban dan keselamatan orang lain, seperti banyak terjadi kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol yang menyebabkan orang cacat atau bahkan meninggal dunia.













