Adam juga mengikuti perkembangan hal tersebut dan menanggapi hal ini. “Somasi dan laporan yang dilakukan pihak Ade Armando kepada Sekjen PAN, Eddy Soeparno dinilai salfok (salah fokus), mestinya pihak Ade fokus pada kasus pemukulan yang sedang diselidiki pihak kepolisian, juga fokus pada kasus dugaan penistaan agama yang belum selesai hingga hari ini.” tandas Adam.
Ia menambahkan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando belum tuntas dan statusnya sebagai tersangka. Diketahui, kasus itu berawal dari laporan dari cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.
Menurutnya, Polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka,” ungkapnya.