Kab Tasikmalaya, Bedanews.com – Pakar (Pergerakan Rakyat) Indonesia dibuat geram dengan maraknya minimarket baru, tower dan semi pom mini yang diduga beroperasi sebelum izin usahanya selesai.
Pasalnya, hal itu akan berdampak pada usaha usaha kecil dan menengah di kabupaten Tasikmalaya. Seharusnya, pemerintah daerah bisa bertindak tegas terhadap para oknum pengusaha yang nakal yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Kordinator lapangan Pakar (Pergerakan Rakyat) Indonesia Dani Ramdani menegaskan, eksistensi bangunan nusah tak berizin ini jelas merugikan bagi pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya, dikarenakan pajaknya tidak masuk kas negara.
“Bagaimana mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) mau bertambah, kalau usaha mereka (oknum pengusaha nakal, red) tidak melengkapi berkas berkas izinnya,” tegas Dani saat audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (28/09/2021).
Pakar Indonesia sangat kecewa terhadap kinerja Dinas Perizinan dan Satpol PP kabupaten Tasikmalaya. Sebab, mereka tidak berdaya menghadapi pelaku pelaku usaha yang nakal dan tidak tunduk pada peraturan daerah.
“Satpol PP harusnya melakukan penutupan sementara dan memberikan sanksi untuk para pelaku usaha yang diduga melakukan Perlawanan terhadap Perda kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Menteri Perhubungan,” tegas Dani usai audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.