Selain itu, Pakar Indonesia mempertanyakan tentang pajak minimarket baru, tower dan semi pom mini apakah sudah masuk kas daerah atau belum.
“Jangan sampai pihak pemerintah dirugikan dalam hal pajak, sementara saat ini pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya sedang menggenjot agar Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ungkap Dani.
Tetapi lanjutnya, kalau melihat kondisi seperti ini bagaimana mau meningkat jika pelaku usaha belum memenuhi kewajibannya. Atas dasar semua itu, Pakar Indonesia menuntut Bupati Tasikmalaya untuk mereformasi birokrasi Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Pendapatan (BPKAD) dan Dinas Perijinan.
“Juga seluruh unsur yang terkait dengan perizinan, karena kami menilai itu ada kelalaian dari pihak pemerintah, sehingga tidak ada tindakan yang tegas bagi pelaku usaha yang nakal,” pungkasnya.
Adapun Pakar Indonesia menuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yakni:
1. Berikan sanksi atau denda kepada tiap minimarket yang diduga curi star operasi sebelum administrasi semua berkas izinnya selesai.
2. Copot Kepala Dinas Perizinan dan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya.
3. Usut tuntas izin pembangunan tower dan Indomaret di kecamatan Karangnunggal dan kecamatan Salopa.
4. Usut tuntas dana Covid 19 pada Dinas Satpol PP tahun anggaran 2020. (Noer).













