Demak – bedanews.com – Pemerintah Kabupaten tidak berwenang mengatur (red-mengeluarkan Perda) dalam hal kewenangan Desa, Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan kerja sama Desa.
Demikian disampaikan juru bicara Paguyuban Kades Mranggen dan Dempet, Kabupaten Demak, M. Rifai usai audiensi yang diterima Bupati Demak, dr. Esti’anah didampingi Pj. Sekda, Kokok Pringgolaksito dan Kepala Dinpermasdes, Taufik Rifai, Jum’at (30/12/22).
“Pemerintah Kabupaten hanya mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek yang tidak diaturnya itu,” tuturnya melalui keterangan, Jum’at (30/12).
Dijelaskan pria yang juga Kepala Desa Jamus, Kecamatan Mranggen itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan Bupati.











