Tetapi Peraturan Bupati itu bukanlah bermakna mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh Desa melalui Peraturan Desa.
“Karena hampir rata-rata Kades baru, maka butuh pemahaman terhadap kewenangan lokal berskala Desa dan batas-batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus Desa sesuai dengan UU Desa, serta mempertegas batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus Desa sesuai UU Desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, audiensi dihadiri Kepala Desa se-Kec. Mranggen yang dipimpin Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Mranggen, Sugin yang juga Kades Brumbung, antara lain Brumbung, Batursari, Tamansari, Candisari, Waru, Ngemplak, Jamus dan Kepala Desa se-Kec. Dempet yang dipimpin Ketua Paguyuban Kades Kec. Dempet, Basir yang juga Kades Merak, antara lain: Merak, Sidomulya, Baleromo dan lainnya.













