
Sedangkan pelanggar roda empat, penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi masalah utama.
“Total ada 33 pelanggar pengendara roda empat dengan rincian, 15 penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 melanggar rambu lalu lintas, dan 1 melebihi muatan,” terangnya.
Dalam Operasi Patuh Candi ini, Polres Demak secara tegas menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan, antara lain:
1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang melawan arus.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.













