Namun, selisih anggaran tersebut tidak serta-merta bisa ditutup melalui pinjaman baru.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini menegaskan, regulasi mengharuskan rencana defisit dan pembiayaan melalui utang seharunya sudah diperhitungkan sejak APBD murni.
Terkait kemungkinan pinjaman pada APBD 2027, Ono menyebut keputusan tersebut bergantung pada Gubernur Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah dilakukan sebelumnya belum memuat rencana pinjaman.
“Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak,” ungkapnya.













