“Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan,” kata Ono saat dihubungi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan nilai anggaran dalam APBD murni dan hasil evaluasi Kemendagri.
APBD murni Jabar tahun 2026 diketahui sebesar Rp30,496 triliun. Kemudian pada perubahan ditetapkan sebesar Rp31,44 triliun.
Jumlah itu menurut Ono mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp27,2 triliun berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.
“Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman,” jelasnya.













