Terlebih, pemerintah daerah tidak bisa secara sengaja memasukkan skema tunda bayar sebagai bagian dari perencanaan anggaran.
Secara regulasi, kata Ono, tunda bayar bukan sesuatu yang dapat direncanakan sejak awal.
Namun, kondisi tersebut berpotensi terjadi apabila realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, DPRD Jabar akan mencermati perkembangan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ono menilai, capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan fiskal Pemprov Jabar dalam memenuhi kewajiban belanja, termasuk pembayaran proyek infrastruktur.
Ia pun mendorong, agar PAD dapat dioptimaliasi Pemprov Jabar guna menekan potensi tunda bayar pekerjaan di 2026.













