Selain itu, Ono mengaku belum mendapat progres terkait perusahaan yang telah mengajukan lahan pengganti atau kompensasi.
Hal ini menjadi perhatian, lantaran berpotensi menjadi konflik horizontal bila tidak dilakukan sesegera mungkin.
“Salah satu yang sudah mengajukan adalah PT Antam di Garut, yang lain bagaimana progresnya? Saya ingin laporan perkembangannya, jangan terus diulur-ulur, karena mereka (perusahaan) menunggu aturan yang satu tahun setelah peraturan menteri akan menjadi PNBP kompensasi bukan menyiapkan lahan pengganti,” beber Ono.
Ono mendorong hal ini harus segera dituntaskan karena berpotensi menimbulkan konflik lahan. Ono mencontohkan konflik lahan sempat terjadi dan menimbulkan korban dari masyarakat di Indramayu.
Kasus bermula dari lahan tebu PG Jatitujuh yang dulunya adalah kawasan hutan dan dikelola oleh PT Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.










