• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum

TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum

Mae by Mae
24 November 2021
in Tak Berkategori
0
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto:ist)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto:ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor STR/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Politisi PDI Perjuangan ini memandang penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.

“Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan,” kata Hasanuddin kepada media, Rabu (24/11).

BeritaTerkait

Wakasau Dorong Langkah Out of The Box untuk Penuhi Kebutuhan Personel TNI AU

11 Mei 2026
Sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Aula Serbaguna Aia Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Batu Hampu, Kabupaten Agam.

DPR RI Ajak Masyarakat Agam Dukung Pembangunan untuk Wujudkan Generasi Sehat

11 Mei 2026

Hasanuddin menyebut, setidaknya ada empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, diantaranya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Ono Surono: Banyak Potensi Konflik, Program KLHK Tak Berpihak Pada Rakyat

Next Post

Gelar Talk Show Bersama TVRI, Ini yang Disampaikan Bupati Demak

Related Posts

TNI-POLRI

Wakasau Dorong Langkah Out of The Box untuk Penuhi Kebutuhan Personel TNI AU

11 Mei 2026
Sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Aula Serbaguna Aia Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Batu Hampu, Kabupaten Agam.
News

DPR RI Ajak Masyarakat Agam Dukung Pembangunan untuk Wujudkan Generasi Sehat

11 Mei 2026
Kegiatan sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Hall PB Relasi Baru Simpang Tiga Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Padang Pariaman Tekankan Pentingnya Pemenuhan Gizi Sejak Dini

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Modernisasi Alpalhankam TNI Terus Dilakukan, Kasau Sambut Kedatangan KRI Canopus-936

11 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AU Kerahkan Alpalhankam Perkuat Kesiapsiagaan TNI Dukung Stabilitas Kawasan

11 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AU Uji Kemampuan Operasi Siber, Pernika, dan Informasi

11 Mei 2026
Next Post

Gelar Talk Show Bersama TVRI, Ini yang Disampaikan Bupati Demak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021