Tetapi, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali.
Pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.
“Padahal saya sudah berkali-kali bilang pada saat PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai induk PG Jatitujuh diberikan HGU, harus ada lahan pengganti, namun hingga kini belum ada lahan pengganti tersebut,” cetusnya.
Di sisi lain, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta kontribusi KLHK dalam menangani kemiskinan ekstrem di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Cianjur, Kuningan, Bandung, Karawang, dan Indramayu.













