
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang. Alat bukti tersebut berupa palu, pahat, kerek alias alat penarik hasil galian tambang. Sedangkan berupa hasil galian, 11 karung berisi kandungan emas.
Masih kata Maruly, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar. Diantaranya, ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas. Ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.