“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, semua kegiatan penambangan ilegal ini dimodali oleh S,” bebernya.

Sedangkan penghasilan yang didapat para tersangka, lanjut Maruly, sangat besar. Seorang penambang diperkirakan mendapat Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.
Pada akhir pengungkapan PETI terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, para penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mengingat lokasi penambangan tersebut adalah kawasan hutan lindung.













