SUKABUMI – BEDAnews.com || Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat jumpa Pers, Kamis 1 Juni 2023.
Kapolres juga menjelaskan, sebelumnya telah mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut. Dari jumlah itu, penyidik melakukan Gelar Perkara, hingga menetapkan enam orang menjadi tersangka nya. Mereka adalah, S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka lain nya, E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
“Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan. Ke enam orang tersebut, layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly pada jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi.