Berbagai upaya dilakukan oleh banyak pihak untuk menolak undang- undang ini. Mereka mengajukan permohonan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penggugatnya berpandangan bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini telah merenggut hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan baik. Sebab UU tersebut dianggap mereduksi proses partisipasi publik dalam penyusunan mengenai dampak lingkungan (Amdal) ( kompas.com, 25 November 2020).
Sayangnya, permohonan judicial review ini ditarik oleh pemohon. Seperti yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman “Bahwa pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 12 November 2020 Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para pemohon, dan kuasa para pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut,” ujarnya (kompas.com, 25 November 2020).