PURWAKARTA, BEDAnews – Berdasarkan alat bukti, Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Selain alat bukti, penetapan itu berdasarkan keterangan para korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat sore (15/2023).
“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar Edwar.
Karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.













