“Nurul Husna perlu pengasuh yang benar-benar bisa mengembalikan kondisi mentalnya kembali normal,” ungkap Iskandar.
Oleh karena itu lanjut Iskandar, pihaknya melakukan upaya penyeleksian untuk penentuan hak asuh, yang akhirnya jatuh kepada abang kandung dari ayahnya.
“Kita sudah memantau Nurul Husna merasa nyaman dengan Bapak Ridwan abang dari ayahnya tersebut. Selama dalam pengasuhan berjalan kita juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap ibunya, Iskandar menjawab “itu ranah kepolisian, setahu kami proses hukum tetap berlanjut,” tutup Iskandar.
Penyerahan hak asuh itu sendiri dilakukan di Kantor Polsek Simpang Ulim oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Iskandar, disaksikan anggota Polsek Simpang Ulim, perwakilan Camat Simpang Ulim, Maimun Tahar, P2TP2A, Masyithah, Sakti Peksos Anak, Akhmar Yuskar, S.Sos.I, M.Si, TKSK, PKH dan Pengurus Majelis Adat Aceh Kecamatan Simpang Ulim, Tgk. Zamzami M serta Murdani Geuchik Gp. Bantayan. (T. Saiful)

![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)










