• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Nurul Arifin: Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tak Boleh Bebankan Pelaku Industri » Halaman 2

Nurul Arifin: Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tak Boleh Bebankan Pelaku Industri

kris by kris
20 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Saya mendukung pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Namun rencana pemerintah ini diprotes sejumlah pelaku industri hiburan, salah satunya Penyanyi dangdut Inul Daratista. Protesnya menjadi sorotan di media sosial karena aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada bisnisnya.

Kenaikan pajak hiburan telah dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BeritaTerkait

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Senam Geuilis Gemoy Heboh di Grand Ball Room Sudirman Bandung, Nurul Arifin Tebar Hadiah

Next Post

Airlangga Hartarto Lanjutkan Bantuan: 22 Juta Penerima Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

TNI-POLRI

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
News

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026
News

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
Politik

Rapat Paripurna: DPRD dan Gubernur Kalsel, Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

8 Mei 2026
News

MANTAP! Kapuas Dapat Bantuan 18 Unit Ambulans, Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD dan Relokasi Puskesmas Pujon

8 Mei 2026
Next Post

Airlangga Hartarto Lanjutkan Bantuan: 22 Juta Penerima Dukung Pertumbuhan Ekonomi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021