• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » NPL Tembus 34 Persen, DPRD Kota Bandung Minta BPR Dibersihkan dan Dikelola Profesional

NPL Tembus 34 Persen, DPRD Kota Bandung Minta BPR Dibersihkan dan Dikelola Profesional

Asep Budi by Asep Budi
24 Agustus 2026
in News
0
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd. (Foto/Ist.)

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd. (Foto/Ist.)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com – Kondisi keuangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung. Tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang disebut mencapai 34 persen menjadi salah satu persoalan utama yang harus dibenahi sebelum perusahaan daerah tersebut diarahkan untuk berkembang lebih jauh.

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., mengatakan persoalan BPR Kota Bandung tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah modal ataupun mengambil langkah ekstrem berupa pembubaran perusahaan. Menurutnya, berbagai persoalan internal harus terlebih dahulu dievaluasi secara menyeluruh.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Raperda ini menjadi bagian dari upaya penataan kembali kelembagaan BPR Kota Bandung.

Siti menjelaskan, pada awalnya DPRD melihat pembentukan Pansus 18 berkaitan dengan rencana penyertaan modal kepada BPR. Namun, dalam proses pembahasan diketahui bahwa penyertaan modal nantinya memerlukan regulasi tersendiri.

Di sisi lain, kondisi kesehatan perusahaan juga menjadi perhatian karena tingginya NPL.

“NPL-nya itu 34 persen. Sementara NPL yang normal di BPR itu 12 persen maksimal. Kalau melihat kondisi begitu, ya disuntik mati. Tapi tidak sesederhana itu ternyata, karena ada banyak hal yang harus diselesaikan ketika suntik mati,” ungkap Siti.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap dipertahankan, pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret untuk menghidupkan kembali kinerja BPR. Sebaliknya, apabila ingin mengambil keputusan berbeda terhadap perusahaan, seluruh konsekuensi hukum, keuangan, kelembagaan, hingga nasib aset dan pegawai juga harus diperhitungkan.

Evaluasi Menyeluruh Jadi Syarat Utama

Siti menegaskan, keputusan untuk mempertahankan BPR Kota Bandung harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut kondisi keuangan, tetapi juga tata kelola, sumber daya manusia, sistem pengawasan, kualitas pengambilan keputusan, hingga strategi bisnis perusahaan.

Menurut dia, jika BPR akan terus dilanjutkan, hasil evaluasi harus dituangkan menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Kalau kita mau melanjutkan tanpa ada evaluasi menyeluruh, tidak bisa. Evaluasi dari apa yang sudah terjadi dengan tetap kelola ini harus menjadi sebuah SOP,” ujarnya.

Ia menilai persoalan BPR Kota Bandung tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia dan manajemen perusahaan. Siti bahkan mengungkapkan adanya informasi bahwa dari sejumlah pegawai yang mengikuti fit and proper test, hanya dua orang yang dinilai memenuhi kapasitas untuk bekerja di BPR.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi serius karena bank merupakan lembaga yang sangat bergantung pada kualitas pengelolaan dan profesionalisme sumber daya manusia.

“Kalau tidak kompeten, timbul permasalahan dan susah menyelesaikan. Belum lagi mismanagement yang pada akhirnya kemudian terjadi NPL,” tegasnya.

Profesionalisme Harus Jadi Dasar Rekrutmen

Siti juga menyoroti pentingnya proses rekrutmen dan penempatan jabatan di BPR Kota Bandung dilakukan berdasarkan kompetensi.

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak dijadikan tempat untuk menempatkan orang-orang yang tidak memiliki kapasitas di bidang perbankan. Menurutnya, kepentingan apa pun tidak boleh mengalahkan prinsip profesionalisme.

“Kalaupun mau menitipkan, enggak apa-apa, tapi yang penting kompeten,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembenahan BPR tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda. Perubahan kelembagaan harus diikuti perubahan mendasar dalam cara perusahaan dikelola.

Siti menilai profesionalisme menjadi salah satu kunci utama agar BPR dapat keluar dari persoalan kredit bermasalah dan kembali menjadi aset pemerintah daerah yang produktif.

Political Will Wali Kota Dinilai Sangat Menentukan

Selain pembenahan internal, Siti menilai keberlangsungan BPR Kota Bandung sangat bergantung pada political will Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki visi yang jelas mengenai posisi BPR dalam ekosistem keuangan Pemerintah Kota Bandung. Jika BPR memang akan dipertahankan sebagai bank milik pemerintah daerah, harus ada kebijakan konkret yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.

Salah satu peluang yang dapat dipertimbangkan, kata Siti, adalah memberikan peran tertentu kepada BPR dalam pengelolaan kebutuhan keuangan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan kemungkinan pemanfaatan BPR untuk layanan seperti insentif bagi pengurus RW maupun penggajian PPPK, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan hasil kajian yang berlaku.

“Kalau tidak begitu, mereka butuh energi. Pemerintah Kota Bandung kalau mau menjadikan BPR sebagai bank milik pemerintah, terus apa langkah-langkahnya?” tanyanya.

Karena itu, menurut Siti, terdapat dua hal yang harus berjalan secara bersamaan, yakni evaluasi menyeluruh dan political will pemerintah daerah.

Evaluasi diperlukan untuk membenahi persoalan dari sisi tata kelola, manajemen, SDM, kredit bermasalah dan sistem pengawasan. Sementara political will dibutuhkan untuk menentukan arah bisnis serta memberikan dukungan kebijakan agar BPR memiliki ruang untuk tumbuh.

Perubahan Perumda Menjadi Perseroda Bukan Sekadar Ganti Status

Siti mengingatkan agar perubahan bentuk hukum BPR dari Perumda menjadi Perseroda tidak berhenti pada perubahan nama dan status badan hukum.

Menurutnya, perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Yang paling penting bukan sekadar berubah dari Perumda menjadi Perseroda, tetapi secara esensi political will di situ harus ada. Tata kelola juga harus dievaluasi dengan tingginya NPL,” ujarnya.

Ia menilai BPR Kota Bandung merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki dua kemungkinan. Jika dikelola dengan benar, perusahaan dapat berkembang menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah. Namun, apabila persoalan internal tidak segera dibenahi, BPR justru dapat terus menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Karena itu, Siti meminta Wali Kota Bandung sebagai KPM benar-benar serius menentukan arah perusahaan.

“Ini aset pemerintah yang bisa menjadi besar dan bisa juga menjadi merugikan pemerintah. Tinggal bagaimana pemerintah, dalam hal ini Wali Kota sebagai KPM, betul-betul harus serius dengan political will-nya,” bebernya.

DPRD Dorong Pengawasan Lebih Kuat

Selain persoalan internal perusahaan, Pansus 18 juga menyoroti mekanisme pengawasan terhadap BPR.

Siti mengatakan, ketika masih berbentuk Perumda, DPRD tidak terlibat secara intens dalam proses fit and proper test maupun rekrutmen. Akibatnya, ketika muncul persoalan, ruang DPRD untuk mengetahui secara langsung proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan menjadi terbatas.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki setelah BPR berubah menjadi Perseroda.

DPRD perlu memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap perkembangan perusahaan, terutama menyangkut kinerja keuangan, kualitas kredit, manajemen, rekrutmen, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.

“Pengawasannya harus profesional. Jangan membiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ia berharap perubahan bentuk hukum BPR nantinya juga diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih transparan dan profesional sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

BPR Harus Dibangun dengan Manajemen Profesional

Siti menegaskan, pembenahan BPR Kota Bandung harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak cukup hanya mengganti struktur organisasi atau bentuk badan hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh orang yang berada di dalam perusahaan memiliki kompetensi yang sesuai.

Ia bahkan mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan profesional dengan mengedepankan persyaratan kompetensi.

“Siapa pun, mau itu bahasanya titipan, yang penting profesional. Itu saja kuncinya. Tidak dititipkan juga kalau tidak profesional ya tidak ada gunanya,” katanya.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Menurutnya, BPR membutuhkan orang-orang yang memahami bisnis perbankan, mampu mengelola risiko, memiliki integritas, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan kepentingan perusahaan dan masyarakat.

Dengan profesionalisme tersebut, BPR diharapkan mampu memperbaiki kualitas kredit, menekan NPL, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjalankan fungsi ekonomi daerah secara lebih optimal.

Pada akhirnya, Siti menilai keberhasilan penyelamatan dan pengembangan BPR Kota Bandung akan sangat ditentukan oleh kombinasi antara pembenahan tata kelola, profesionalisme SDM, pengawasan yang kuat dan political will pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah profesionalisme, kemudian kuncinya political will dari Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Wali Kota,” pungkasnya. *red

Tags: BPRDPRD Kota BandungNPL 34 PersenPansus 18RaperdaSiti Marfuah
Previous Post

Peduli Warga Bogoran, TNI-Polri dan BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Next Post

Mendukung Penuh Penanganan Karhutla, TNI AU Terbangkan A-400M Bawa Bantuan Presiden RI Yang Dikirim oleh Kemhan-Kementan

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Next Post

Mendukung Penuh Penanganan Karhutla, TNI AU Terbangkan A-400M Bawa Bantuan Presiden RI Yang Dikirim oleh Kemhan-Kementan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021