Berdasarkan regulasi tersebut, pembebasan tanah dilakukan melalui empat tahap: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pemprov DKI diperkirakan masih harus membebaskan lahan seluas 12–13 hektare, mencakup sekitar 634 bidang tanah. Wilayah Cawang menjadi lokasi dengan jumlah bidang terbanyak, yakni 411 bidang dengan luas mencapai sekitar 58.946 meter persegi.
Dalam menghadapi tantangan ini, pendekatan pemerintah harus berubah. Normalisasi sungai tak cukup hanya dipahami sebagai proyek teknis pengendalian banjir, tetapi perlu dilihat sebagai bagian dari pembangunan sosial yang manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah harus memastikan bahwa hunian pengganti layak secara kualitas, terhubung dengan pusat ekonomi warga, dan tidak memutus akses terhadap penghidupan mereka.













