Pasal yang dimaksud Nono, memang tertulis di dalam Tatib DPD RI yang telah difinalisasi oleh Tim Kerja yang dibentuk setelah masa kerja Pansus Tatib DPD RI berakhir. Yakni Pasal 91 Ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa calon pimpinan DPD RI tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK).
“Saya menduga anggota yang kemarin ingin menghentikan sidang paripurna, dengan tujuan agar Tatib tidak disahkan, karena ada pasal itu. Mungkin mereka punya calon pimpinan yang akan diusung, tapi pernah memiliki catatan sebagai pelanggar etik di Badan Kehormatan DPD. Jadi mereka berusaha agar Tatib itu dibahas ulang. Terutama pasal 91 Ayat (5) huruf b itu,” imbuhnya.
Penyebab lain, lanjutnya, sejumlah anggota menolak pengesahan Tatib tersebut di Sidang Paripurna, karena Pansus Tatib belum menyampaikan laporan tugasnya di depan sidang. Karena menurut mereka seharusnya Pansus Tatib melaporkan dulu hasil kerja mereka di dalam sidang paripurna. Meskipun masa kerja Pansus Tatib sudah berakhir. Bukan mengesahkan hasil Timja Tatib yang merupakan kelanjutan dari Pansus Tatib yang sudah berakhir masa tugasnya.













