Ditambahkan Nono bahwa, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak dulu di Tatib DPD RI menyangkut syarat menjadi pimpinan. Menurut dia, pasal tersebut bukan barang baru. Sudah ada dari dulu dan pernah sebentar hilang dan ada lagi. Menurut Nono, aturan tersebut sebagai hal yang sangat wajar. Sehingga, lanjutnya, kalau ada beberapa anggota yang kemarin menolak pasal itu, mungkin karena calon yang akan diusung mereka pernah mendapat sanksi dari BK DPD RI.
“Kemarin saat Ketua DPD Pak LaNyalla mulai membacakan pasal demi pasal Tatib, saya melihat beberapa orang anggota mulai interupsi dan membuat gaduh sidang. Bahkan akhirnya maju ke depan dan berusaha menghentikan materi yang sedang dibaca Pimpinan Sidang. Saya lihat siapa-siapa yang maju mendekati meja pimpinan,” urai purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal itu.













