Dedy lalu menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya mayat bersimbah darah ditemukan tergeletak di dalam kamar sebuah rumah di Kampung Pasir Karang RT 05/02, Desa gunungsungging, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jumat, (4/11/2022).
Sumber : Humas Polres Sukabumi
Editor : Avhes
Page 2 of 2













