Persoalan pemakaian Ivermectin untuk membantu terapi pada Covid-19, telah dilakukan oleh beberapa negara. Bahkan WHO, tidak melarang penggunaan obat ini dalam uji klinis penggunaannya terhadap Covid-19.
Dimana apabila hasil dalam uji klinis tersebut efektif, maka dapat digunakan secara luas untuk terapi Covid-19 ini.
Kementerian Kesehatan RI juga beberapa waktu yang lalu, menyatakan bahwa akan memulai uji klinis Ivermectin terhadap infeksi Covid-19 melalui Balitbangkes Kemenkes RI dan beberapa RS mitra penelitian.
Bahkan Ketua Umum PB IDI, Dr. Daeng Faqih juga menyatakan, hal yang selaras dan meminta kita menunggu hasil uji klinis yang dilakukan oleh Kemenkes RI.
Jadi niat tulus dari Menteri Erick Thohir, kiranya kita lihat secara jernih dan terbuka, sehingga kita tidak langsung memberikan pernyataan yang menyalahkan dan atau bahkan meminta Menteri Erick Thohir untuk mundur. Jelas dengan memahami penjelasan di atas, maka tidak ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir.













