Lebih lanjut Ngatiyana menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut adalah sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang terdampak PPKM dan belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi Covid-19, yaitu terdiri dari keluarga miskin/kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan non DTKS, keluarga pelaku UMKM, keluarga pelaku seni, juru parkir dan sopir angkot, penyandang disabilitas, serta korban PHK.
Adapun pemberian bantuan sosial tunai ini akan dilaksanakan selama dua hari (Selasa-Rabu) tanggal 14 sd 15 Desember 2021 bertempat di 15 kelurahan di Kota Cimahi.. Khusus bagi kelurahan Cigugur Tengah dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 karena jumlah Kelompok Penerima Manfaatnya (KPM) cukup banyak. Penyaluran bantuan tunai juga dibantu oleh bank jabar banten (bjb) melalui aplikasi social fund transfer agar dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.













