Wahyudi juga menyampaikan bahwa, UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia mencoba mengikuti standar internasional dalam konteks perlindungan data pribadi, meskipun belum ada satu instrument internasional yang secara detil menjadi rujukan dalam pembentukan hukum perlindungan data, namun ada beberapa isntrumen-instrumen regional yang dapat menjadi rujukan, salah satunya adalah EU General Data Protection Regulation yang dianggap sebagai instrument yang paling modern dan paling komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi.
“UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia kurang lebih banyak mengadopsi EU General Data Protection Regulation, disitu mengatur tentang definisi data pribadi, jadi ada kejelasan tentang Batasan dan cankupan ruang lingkup dari data pribadi, yaitu semua data yang dapat mengidentifikasi atau diidentifikasi sebagai seseorang baik data itu berdiri sendiri atau Ketika di sandingkan dengan data data lain,” imbuh Wahyudi.













