Selain itu, Wahyudi juga menyampaikan, materi kedua yang penting adalah jangkuan pengaturan dari UU ini, jadi UU ini secara materil berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan public pemerintah, dan UU ini juga memiliki cakupan ekstra territorial, jadi UU ini melindungi data pribadi warga negara Indonesia di proses oleh siapapun termasuk entitas yang berada di luar Indonesia dan data data itu di proses dimanapun akan dilindungi, pungkasnya. (Red).
Page 4 of 4













