Narasi besar tentang “ekonomi digital” dan “inovasi teknologi” selama ini seolah menjadi tameng sakral yang tidak boleh disentuh. Kritik dianggap sebagai ancaman terhadap kemajuan. Padahal, di balik semua jargon itu, terdapat realitas yang tidak bisa disangkal, ketimpangan struktural yang terus dipelihara.
Penurunan potongan komisi menjadi 8 persen bukan sekadar angka. Ia adalah bentuk koreksi atas praktik bisnis yang terlalu lama dibiarkan berjalan tanpa keseimbangan. Ini adalah langkah awal untuk mengembalikan sebagian hak ekonomi para driver yang selama ini tergerus oleh mekanisme platform.
Namun, yang lebih penting dari itu adalah perubahan posisi negara. Dengan masuk melalui Danantara, negara tidak lagi berdiri sebagai penonton atau sekadar regulator normatif. Negara masuk ke dalam arena, menjadi aktor yang dapat memengaruhi arah kebijakan dari dalam. Dalam konteks ekonomi digital yang semakin terkonsentrasi, langkah ini bukan pilihan, melainkan keharusan.













