Karena itu, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi pengganda kerentanan nasional.
Transparency International dalam CPI 2025 memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik berdasarkan berbagai sumber independen, sehingga perlu dibaca sebagai salah satu indikator tata kelola, bukan satu-satunya ukuran.
Jawabannya bukan sekadar memperbanyak penindakan, tetapi mempersempit ruang korupsi melalui transparansi, digitalisasi pemerintahan, pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, meritokrasi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Negara kuat bukan negara yang kekuasaannya tidak terbatas, melainkan negara yang mampu memastikan kekuasaan bekerja dalam batas hukum dan untuk kepentingan rakyat.













