PONTIANAK, BEDAnews – Kasus hukum di Polda Kalimantan Barat memanas setelah Natalria Tetty Swan Siagian, seorang kontraktor yang menyatakan dirinya sebagai korban utama, mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini dilakukan setelah kepolisian menghentikan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Muda Mahendrawan, S.H., tanpa melibatkan Natalria dalam proses perdamaian.
Kasus ini bermula pada Mei 2022 ketika Natalria mengajukan laporan atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Muda Mahendrawan dan rekannya, Urai Wisata. Natalria mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Namun, di tengah penyelidikan yang telah berjalan, Polda Kalimantan Barat memutuskan untuk menghentikan penyidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah terjadi kesepakatan damai dengan pelapor lain, yakni Iwan Darmawan, yang bukan korban langsung dalam perkara ini.