Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat Teluk Naga, unsur Kepolisian, serta TNI.
LBH GEKIRA dalam laporannya merekomendasikan, agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga selama pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026.
Selain itu, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk membantu jemaat POUK Teluk Naga dalam memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.
“Pendekatan yang dikedepankan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas,” demikian ditegaskan dalam rekomendasi LBH GEKIRA.
Laporan hasil pendampingan hukum ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat bahwa, kebebasan beragama adalah hak fundamental setiap warga negara.












