“Tindakan tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat,” tegas LBH GEKIRA.
Melalui serangkaian koordinasi dan komunikasi intensif bersama unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, unsur kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Kesepakatan tersebut antara lain:
– Ibadah Natal PAOK pada 24 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
– Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
– Ibadah menyambut Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
– Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.












