Dia juga mengaku, dengan adanya kebijakan kenaikan tarif pungutan lapak ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan tersebut.
Saat ini kenaikan Tarif Pengelola Pasar ini di ketahui mulai berlaku dari 1 Januari 2022.
Diketahui naiknya tarif lapak ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten OKU Timur NO. 21 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelola Pasar.
Adapun kenaikan itu mulai dari jasa pengelolaan harian pelataran dari dua ribu rupiah naik menjadi tiga ribu rupiah, jasa kebersihan dari sembilan ratus naik menjadi seribu rupiah serta jasa ketertiban dan keamanan dari tiga belas ribu lima ratus naik menjadi lima belas ribu rupiah. (MZ)













