Tema tersebut sangat relevan dengan grand strategy Rencana Strategis Kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029, yang berdasarkan pada Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta mandat kepada Kejaksaan yang disampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema ini juga mencerminkan dukungan PERSAJA terhadap pelaksanaan program strategis yang disusun berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2025.
Jaksa Agung menegaskan bahwa, Asta Cita bukan sekadar jargon, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, humanis, transparan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.