Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Plt. Wakil Jaksa Agung mendorong optimalisasi pembiayaan non-APBN, seperti:
* Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
* Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
* Optimalisasi Badan Layanan Umum (BLU), khususnya RSU Adhyaksa.
Hal ini dinilai krusial dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan kepada masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Untuk menjamin ketercapaian Rencana Kerja 2026, disampaikan dua strategi penting:
1. Optimalisasi penyerapan anggaran melalui lelang pra-DIPA dan mitigasi atas dampak kebijakan automatic adjustment;
2. Penguatan fungsi pengawasan internal (APIP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.













