• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Mei 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Murni Bisnis Skin Care, Dadan Tri Beri Keuntungan untuk Tanaka

Murni Bisnis Skin Care, Dadan Tri Beri Keuntungan untuk Tanaka

Asep Budi by Asep Budi
8 Mei 2023
in Hukum, News
0
Kasus heryanto tanaka, dadan tri yudianto
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews.com – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin 8 Mei 2023. Kasus ini melibatkan 2 hakim agung.

Persidangan kali ini menghadirkan Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Aguns sebagai saksi.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif ini, saksi Desy menjadi sosok yang paling sering ditanya secara tajam oleh jaksa KPK. Dikarenakan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Desy, menyebabkan sidang diskor.

Jaksa KPK lebih banyak mengarah pada proses terjadinya pengurusan perkara di Mahkamah Agung hingga uang yang menjadi pokok permasalahan mengalir dari Haryanto Tanaka, kepada Yosef Parera sang Pengacara dan diterima Desy serta Ikbal. Dari Desy dan Ikbal, dana tersebut diteruskan hingga ke Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dua Hakim Agung.

Baca Juga : Kang Pisman Solusi Arternatif Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung

Seperti diberitakan sebelumnya, Haryanto Tanaka adalah pihak yang memiliki perkara di MA, di mana Yosef Parera menjadi pengacaranya.

Desi, dalam kesaksiannya, Yosef Parera diketahui menghubungi untuk mula-mula mencarikan hasil putusan. Namun, lambat laun yang bersangkutan melakukan pengurusan kasus terkait hingga kasasi dimenangkan dan berimbas pada dihukumnya Budiman Gani.

Di samping itu, dalam keterangannya, Desy Widya juga menbeberkan proses perkenalan dengan Parera. Secara panjang lebar, Desi membeberkan aliran dana yang digunakan untuk mengurus kasus tersebut, yang pada akhirnya diterimanya untuk hakim agung yang memutus perkara.

Baca Juga : Umat Hindu di Jawa Barat Melaksanakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Saka 1945/2023 M di Seskoad Bandung

Namun, Desy lalu bercerita, bahwasannya kasus yang disidangkan di Mahkamah Agung, yakni perkara perdata oleh Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh itu, ada intervensi hingga muncul kekhawatiran tidak dapat dikabulkan.

Saksi Desi lalu mengaku memperoleh info dari Yosef Parera perihal prngurusan kasus yang ternyata tidak hanya melalui jalur Desi. Ada jalur atas yang juga terlibat.

“Saya tak tahu maksud dari jalur atas tersebut,” aku Desy.

Dalam perjalanan, sidang akhirnya diskor untuk ishoma.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Pastikan Tidak Ada Fasilitas Mewah di Rutan Kebonwaru

Sebagai pemberitaan yang beredar, dituduhkan adanya aliran uang dari Haryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yulianto. Dalam pengakuan Andreas, penasehat hukum terdakwa Haryanto Tanaka, sang penasehat hukum mengaku bahwa Haryanto Tanaka menyerahkan sejumlah dana kepada Dadan.

Namun, dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan perkara dan murni dalam rangka bisnis skincare.

Untuk informasi, Haryanto Tanaka merupakan seorang pebisnis dan Dadan juga sosok yang tengah menggeluti bisnis skincare.

Mengetahi hal itu, Haryanto Tanaka tertarik untuk menginvestasikan dananya, yang berjumlah Rp 12 miliar.

“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujarnya.

Sebagai bukti dari investasi dana dalam bisnis skincare, Dadan Tri memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada Haryanto, yang dibagikan dalam beberapa tahap.

“Sesuai perjanjian yang disepakati, tahap pertama sudah diberikan keuntungan,” terangnya.

Tags: dadan tri yudiantoDesy WidyaHakim MAHaryanto TanakaKasus Haryanto Tanakamahkamah agung
Previous Post

Menkopolhukam RI Tinjau Kesiapan KRI WSH-991 Dukung KTT ASEAN Di Labuan Bajo, NTT.

Next Post

Pemkot Cimahi Gelar Forum Komunikasi Pelaku Industri

Related Posts

Headline

Semakin Tinggi Pohon semakin Keras Angin Menerpa, Renie: PKB tetap Eksis Melayani Umat

27 Mei 2023
Edukasi

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

27 Mei 2023
Hukum

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

27 Mei 2023
Headline

Ketua Fraksi PKB: Jangan Mancing Ikan di Air Keruh

27 Mei 2023
News

Pj Wali Kota Cimahi Minta PPPK Tenaga Kesehatan Bekerja Dengan Amanah Dan Profesional

26 Mei 2023
Headline

DPRD Menyatakan Sikap Dukung Penuh Pemekaran DOB Kabupaten Bandung Timur

26 Mei 2023
Next Post

Pemkot Cimahi Gelar Forum Komunikasi Pelaku Industri

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In