Bandung, BEDAnews.com – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin 8 Mei 2023. Kasus ini melibatkan 2 hakim agung.
Persidangan kali ini menghadirkan Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Aguns sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif ini, saksi Desy menjadi sosok yang paling sering ditanya secara tajam oleh jaksa KPK. Dikarenakan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Desy, menyebabkan sidang diskor.
Jaksa KPK lebih banyak mengarah pada proses terjadinya pengurusan perkara di Mahkamah Agung hingga uang yang menjadi pokok permasalahan mengalir dari Haryanto Tanaka, kepada Yosef Parera sang Pengacara dan diterima Desy serta Ikbal. Dari Desy dan Ikbal, dana tersebut diteruskan hingga ke Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dua Hakim Agung.
Baca Juga : Kang Pisman Solusi Arternatif Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung
Seperti diberitakan sebelumnya, Haryanto Tanaka adalah pihak yang memiliki perkara di MA, di mana Yosef Parera menjadi pengacaranya.
Desi, dalam kesaksiannya, Yosef Parera diketahui menghubungi untuk mula-mula mencarikan hasil putusan. Namun, lambat laun yang bersangkutan melakukan pengurusan kasus terkait hingga kasasi dimenangkan dan berimbas pada dihukumnya Budiman Gani.
Di samping itu, dalam keterangannya, Desy Widya juga menbeberkan proses perkenalan dengan Parera. Secara panjang lebar, Desi membeberkan aliran dana yang digunakan untuk mengurus kasus tersebut, yang pada akhirnya diterimanya untuk hakim agung yang memutus perkara.
Baca Juga : Umat Hindu di Jawa Barat Melaksanakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Saka 1945/2023 M di Seskoad Bandung
Namun, Desy lalu bercerita, bahwasannya kasus yang disidangkan di Mahkamah Agung, yakni perkara perdata oleh Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh itu, ada intervensi hingga muncul kekhawatiran tidak dapat dikabulkan.
Saksi Desi lalu mengaku memperoleh info dari Yosef Parera perihal prngurusan kasus yang ternyata tidak hanya melalui jalur Desi. Ada jalur atas yang juga terlibat.
“Saya tak tahu maksud dari jalur atas tersebut,” aku Desy.
Dalam perjalanan, sidang akhirnya diskor untuk ishoma.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Pastikan Tidak Ada Fasilitas Mewah di Rutan Kebonwaru
Sebagai pemberitaan yang beredar, dituduhkan adanya aliran uang dari Haryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yulianto. Dalam pengakuan Andreas, penasehat hukum terdakwa Haryanto Tanaka, sang penasehat hukum mengaku bahwa Haryanto Tanaka menyerahkan sejumlah dana kepada Dadan.
Namun, dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan urusan perkara dan murni dalam rangka bisnis skincare.
Untuk informasi, Haryanto Tanaka merupakan seorang pebisnis dan Dadan juga sosok yang tengah menggeluti bisnis skincare.
Mengetahi hal itu, Haryanto Tanaka tertarik untuk menginvestasikan dananya, yang berjumlah Rp 12 miliar.
“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujarnya.
Sebagai bukti dari investasi dana dalam bisnis skincare, Dadan Tri memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada Haryanto, yang dibagikan dalam beberapa tahap.
“Sesuai perjanjian yang disepakati, tahap pertama sudah diberikan keuntungan,” terangnya.