Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau melonak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Asas final and binding, atau yang dikenal dengan istilah “final dan mengikat”, adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK.
Keputusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan oleh siapa pun, tanpa kecuali. Inilah sumber kekuatan MK yang menjadikannya sebagai pilar penentu dalam sistem ketatanegaraan kita.
Maka dalam konteks hukum positif, siapa pun yang mencoba menentang keputusan MK akan diposisikan sebagai pihak yang melanggar konstitusi.
Karena itu, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 26 Juni 2025, saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara. Bukan karena saya tidak memahami implikasi putusan tersebut, tetapi karena saya menyadari betul bahwa setiap kritik terhadap keputusan MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat.