BANDUNG || Bedanews.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, R. H Imron Amin mengungkapkan bahwa, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI bukanlah untuk gaya-gayaan alias fasilitas Istimewa semata.
“Perlu kami jelaskan, bahwa TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR ini bukan semata untuk gaya-gayaan. Melainkan sebagai pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus ini akan mempermudah proses identifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum,” ujar Imron dalam kunjungan kerja Sosialisasi Penggunaan TNKB Khusus DPR RI di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jum’at (9/5).
Dijelaskan Imron bahwa, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI ini merupakan salah satu bentuk hak protokoler yang diatur di dalam UU MD3, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 5 Tahun 2024.