• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป MK itu Menjaga Marwah Konsitusi, Bukan Merusak!

MK itu Menjaga Marwah Konsitusi, Bukan Merusak!

Asep Budi by Asep Budi
10 September 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Kordinator Indonesia Bersatu)

JAKARTA || Bedanews.com – Hari ini, Kamis (10/9/26) Denny Indrayana dkk mendatangai MK (Mahkamah Konsitusi) untuk mengajukan Gugatan soal Ijazah Gibran sekaligus mendesak agar Wapres Gibran Raka Bumingraka di diskualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Salah satu alasan desakan diskualifikasi Gibran karena sayembara kepublik yang di gelar sejak 9 Agustus 2026, yang mendapat dukungan dana sayembara 10 miliar lebih itu. Ijazah SLTA Gibran tidak muncul.

BeritaTerkait

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026

Ini berarti syarat minimal untuk maju sebagai Cawapres 2024 – 2029 itu cacat Hukum. Dengan demikian, MK diminta agar mengabulkan Gugatan Denny dkk ini agar negara Konsitusi dapat terjaga Marwahnya.

Bukankah pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran telah terpilih menjadi Wapres, bukan?

Ini pertanyaan yang sering muncul di publik. Malah sebagian menilai gerakan Denny Indrayana dkk ini dianggap memiliki motif politik tertentu. Pertanyaan tersebut wajar saja. Pikiran publik soal Gibran wajar saja. Kan ga mungkin melarang orang-orang untuk berpikir dan berpraduga.

Tetapi publik wajib memberikan dukungan terhadap perjuangan Denny Indrayana dkk, karena soal Gibran yang dianggap tidak memiliki Ijazah SLTA dan sederajat sebagai syarat minimal Capres – Cawapres adalah ketentuan dan persyaratan yang tidak di abaikan dan wajib di penuhi.

Publik juga anggap terpilihnya Gibran sebagai Wapres di karenakan Bapaknya, Joko Widodo sebagai Presiden dan Pamannya, Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi adalah Pamannya Gibran.

Demikian dapat disimpulkan, terpilihnya Gibran sebagai Wapres adalah semata karena KKN. Karena dukungan Presiden Joko Widodo dan Anwar Usman sebagai ketua MK. Praktik KKN dalam terpilihnya Gibran sebagai Wapres adalah tindakan pelanggaran Amanat dan Pesan Reformasi 1998.

Tugas Mahkamah Konsitusi terutama adalah menjaga dan mengawal Konsitusi. Menjadi tidak berarti keberadaan MK, jika tindakan dan keputusannya menciderai dan merusak Konsitusi.

Saat MK di pimpin Paman Usman, MK berada di bawah tubir jurang dan malahnya jatuh serendahnya-rendahnya yang karena mengeluarkan Keputusan No 90 yang loloskan Gibran sebagai Wapres.

Oleh karenanya, saat ini MK wajib menebus dosa pelanggaran atas keputusannya merusak Konsitusi itu dengan mengabulkan Gugatan Denny Indrayana dkk.

Karena bagaimanapun MK pernah di labeli Mahkamah Kasur, Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kalkulator. Citra itu belum sepenuhnya lekang dari ingatan kolektif publik bila MK masih ber main-main dalam Gugatan Denny dkk ini.

Publik masih berharap, Ketua MK, Suhartoyo tidak lagi menjadi bagian dari Genk Solo sebegaiakan Anwar Usman di masa lalu.

Palu Hakim MK ditunggu publik yang mencintai Negara yang tegak di atas Fondasi Konsitusi.

Jika pun tidak, bila MK yang Suhartoyo ini masih saja tidak mau menjaga Marwahnya sebagai Mahkamah Konsitusi, sebaiknya di bubarkan saja dan cukup fungsi MK di bawa ke MA saja. ***

Previous Post

Air Mata di Pucung: Mahasiswa KKN STAI Yogyakarta Harus Bilang “Sampai Jumpa”

Next Post

AMIN ABDULLAH, Direktur Musik Kemenekraf Luncurkan Single โ€œBiarkan Ada Ruang di Antara Kitaโ€

Related Posts

Ragam

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026
Ragam

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026
Ragam

JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi, Terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

20 September 2026
Ragam

NEGARA KUAT DI ERA KONVERGENSI

20 September 2026
Ragam

Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Persetujuan Bersama DPRD Dan Pemkab Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2026

20 September 2026
Ragam

Pengasuh Omah Singgah NU Al Fath: Warga NU Tak Hanya Jamaโ€™ah, Tapi Jadi Jamโ€™iyah

20 September 2026
Next Post

AMIN ABDULLAH, Direktur Musik Kemenekraf Luncurkan Single โ€œBiarkan Ada Ruang di Antara Kitaโ€

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021