BANDUNG,- Siti Susanti melaporkan suaminya MF atas penyekapan dan KDRT ke Polda Jawa Barat Senin, 27 Desember 2021, dengan surat laporan polisi LP no LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Kuasa hukum korban, Nandang Suwinda SH mengatakan, kasus tersebut berawal dari pertengkaran yang terjadi di Cafe Insider Gedung Persada milik suaminya (MF) di Cileunyi Kabupaten Bandung.
Saat itu, MF menuduh Siti telah menggelapkan uang cafe sebesar Rp.2 juta hingg membuat MF marah besar dan mencerca korban dengan kata-kata kasar di hadapan para karyawannya.
“Kejadian itu membuat korban depresi dan meminta pulang ke rumah orang tuanya. Namun suami tidak mengijinkan bahkan mengancam akan menganiaya korban jika keluar rumah tanpa ijin darinya,”ucap Nandang didampingi pengacara senior M. Ijudin Rahmat, Rabu, (29/12).













