Dampak dari pengambilalihan institusi, pembatasan hak-hak politik sipil, penggunaan koersi, propaganda politik, agitasi politik, suap politik, dan kooptasi politik adalah hancurnya tatanan demokrasi, hilangnya kebebasan sipil, dan ketatnya kontrol politik terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Mengakhiri tulisan ini, saya mengajak kepada para intelektual untuk menjadi bangsawan dan negarawan dalam rangka menegakkan kehormatan bangsa dan keagungan negara yang ditandai oleh rakyat hidup makmur dan sejahtera. Saya berharap tidak ada lagi intelektual yang membela UUD’2002 sambil membenarkan pemilu langsung yang sudah terbukti hanya membesarkan para badut politik, bandar politik, dan bandit politik menjadi para mobokrat yang sudah pasti menindas, anti-kritik, anti-perubahan, status quo, dan korup. ***