3. Bahwa sebagai salah satu Organisasi Advokat yang berorientasi kepada prinsip-prinsip penegakan hukum, pembangunan hukum dan demokrasi, secara terus menerus membangun sinergitas dengan semua elemen dan komponan bangsa untuk dapat mewujudkan dan memastikan NKRI betul-betul sebagai Rechts Staat, BUKAN sebagai Negara kekuasaan. Dan juga memberikan ruang yang luas kepada kader-kader anak bangsa untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif didalam ikut mewujudkan kehidupan hukum dan demokrasi yang baik melalui penciptaan forum-forum diskusi, dialoh hukum, debat hukum dan lain sebagainya,
4. Bahwa K.A.I sebagai Organisasi Advokat yang merepresesntasikan sebagai bagian dari masyarakat hukum, di tahun politik menjelang Pilpres yang diharapkan akan membawa perubahan kehidupan bangsa kedepan menajdi lebih baik khususnya dalam kehidupan hukum, juga ingin berperan aktif untuk ambil bagian dalam memastikan bahwa di tahun 2024 nanti kita akan memiliki seorang Presiden yang mempunyai konsen, konsepsi dan komitment tinggi dalam pembangunan dan penegakan hukum dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dan azas kesetaraan, kesamaan hak di mata hukum (equality before the law). K.A.I sebagai bagian dari masyarakat hukum merasa memiliki dan sekaligus kewajiban untuk mengetahui dan memastikan bahwa Calon Calon Presiden Republik Indonesia tahun 2024 nanti adalah memiliki fikiran-fikiran besar terkait dengan penguatan NKRI betul-betul sebagai Negara Hukum, menjadikan Hukum sebagai Panglima, dan bukan Hukum dijadikan sebagai alat untuk menyalahgunakan kekuasaan. K.A.I ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat NKRI ini mengetahui sejak awal bahwa Presiden Republik Indonesia terpilih di tahun 2024 nanti betul-betul memiliki konsepsi dan pemikiran serta komitment tinggi untuk dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,











